Minggu, 23 Januari 2011

pkn XI Hubungan internasional dan organisasi internasional

BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi:
4.Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional.
Kompetensi Dasar:
4.1.Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan
internasional bagi suatu negara.
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional.
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik.
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam
meningkatkan hubungan internasional
4.5.Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat
bagi Indonesia.

A. PENDAHULUAN
------------------ada gambar sekelompok masyarakat dunia yang sedang
bersidang--- --- --- --- --- --- -
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan- kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentuk hubungan internasional. Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan nasional.
Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar

mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang. Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia telah menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.
B. PENGERTIAN,
PENTINGNYA
DAN
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksnaan
Politik Luar Negeri RI(Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalamEncyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini ada beberapa pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang
hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2.Arti Penting Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional, mana kala telah diakui kemerdekeaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Hubungan antar negara merupakan salah satu hubungan kerjasama mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antar negara. Dalam Pelaksanaan hubungan antar negara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Faktor eksternal :
a. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing- masing.
c.Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan
manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
3
Fokus Kita :
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan ke
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :

Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.

Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.

Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
Bonus Info Kewarganegaraan
PERIHAL HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional sepertiMonsa nto dalamWTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia.Tra nspa ra ncy
International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia
mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi
internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatanHiper
Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu
tindakan internasional sebagai tindakanmultila tera l dan bukan tindakan
unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas
inisiatifnya menyerbuIrak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti
diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping4
force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini
diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubungan
_internasional
3.Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
a. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu
dengan lainnyan saling mempengaruhi :

Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini

mempunyai kekuatanexteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Bonus Info Kewarganegaraan
MULTILATERALISME
Multilateralisme adalah suatu istilah hubungan internasional
yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik. Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral, sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB.
Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah
unilateralisme.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubun
gan_internasional
b. Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.


Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.

Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor
kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan
hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
a.Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b.Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1) PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
2)PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar
persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia.
3)PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka
memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4)PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
b.Perjanjian internasional (traktat =trea ty) adalah suatu persetujuan
(agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
c.Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional.
Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkanDeklarasi
Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut

C. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh: Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.
Pendapat Accademy of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak- hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Bonus Info Kewarganegaraan
Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional, diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internaional (antar negara). Dalam membuat suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya.
Menurut Paal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
”Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-
sumber hukum internasional lainnya”. Hal itu dapat dibuktikan
terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internaional yang mem[unyai kepentingan sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk itu, negara- negara ASEAN sepakat menolak kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingannya dengan ASEAN.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting
karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami :
a Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab
perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan
bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).
2.Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:

Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang
merupakan subjek hukum internasional.
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

Menurut Isinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC),
ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan
sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah
penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dana greema ent).

Menurut Fungsinya
a. Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah- kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan- penyelundupan dan sebagainya.


4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian
internasional adalah sebagai berikut :
Perundingan(Negotiation ).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Penandatanganan(Signature ).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri
(Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
Pengesahan(Retification ).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat
apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh
raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama- sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai
berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian
tersebut.


b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila
dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Bonus Info Kewarganegaraan
Praktek ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 ayat (1), yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan. Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lalin”. Mengenai kata perjanjian tersebuat, masih bersifat umum, dan di dalam Penjelasan UUD 1945 juga tidak ditemukan kriterianya (hanya disebutkan kedudukan presiden sebagai kepala negara). Untuk itu, pada tanggal 22 Agustus 1960, Presiden Soekarno mengirim Surat No. 2826HK/60, perihal pembuatan perjanjian dengan negara lain kepada DPR. Inti surat tersebut adalah bahwa suatu perjanjian akan meminta persetujuan DPR, jika hal itu bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, cukup diberitahukan kepada DPR saja.
Praktek-praktek demikian telah lazim dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan “sistem campuran”. Sistem inibiasanya dibuat untuk perjanjian, sepertitreaties atauagreement tertentu. Berikut ini ada beberapa contoh yang dapat dikemukakan.
1.Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat
(Sekarang ini Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15 Januari 1962), disebutAgreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalamagreement tersebut maka dianggap sama dengantreaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
2.Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah
antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuka greement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973.
3. Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi
persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “Keputusan Presiden”



5. Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian
Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
a. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua
teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
a)Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu
hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b)Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang
mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
6.Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasionalberlaku pada saat peristiwa berikut ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang
disetujui oleh negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku
Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu
perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b.
Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.
Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau
punahnya objek perjanjian itu.
d.
Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu.
e.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.
Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta
dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
a.
Ketaatan Terhadap Perjanjian
1)Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini
sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
2)Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b. Penerapan Perjanjian
1)Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian
dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2)Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian
mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
3)Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.
Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
a. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun
perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
b. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian,
dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
c. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan
perjanjian.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
a.
Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap
perjanjian itu, dan
b.
Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar
ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.
Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu
dibuat.
c.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu
terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption),
baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum
internasional umum.

Bonus Info Kewarganegaraan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum formal bagi Hukum Tata Negara Indonesia. Sementara itu, Hukum Tata Negara menentukan sistem hukum yang lain, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum perjanjian internasional.

1 komentar:

  1. Casino Roll - Online Games | Play Casino Roll
    The game is part of a pack of online slots 먹튀재판소 from the top providers. The software provider is 슈어 벳 주소 known for 먹튀 검증 먹튀 랭크 its high quality games. Rating: 4 총판모집 · 에밀리 벳 리 카즈 ‎7 votes

    BalasHapus