Senin, 24 Januari 2011

sosiologi XI MASYARAKAR MULTIKULTURAL / MAJEMUK

Masyarakat multikultural merupakan suatu masyarakat yang terdiri atas banya struktur kebudayaan. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya suku bangsa yang memilik struktur budaya sendiri yang berbeda dengan budaya suku bangsa yang lainnya.


Pendapat ini pendapat dari beberapa ahli tentang pengertian masyarakat multikultural.

# J.S. Furnivall menyatakan bahwa masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup sendiri- sendiri, tanpa ada pembauran satu sama lain di dalam satu kesatuan politik.

#Clifford Geertz menyatakan bawah masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terbagi ke dalam subsistem2 yang lebih kurang berdiri dan masing2 subsistem terikat oleh ikatan2 primordial.

# J.Nasikun menyatakan bahwa suatu masyarakat bersifat majemuk sejauh masyarakat tersebut secara struktural memiliki subkebudayaan2 yg bersifat deverse yang di tandai oleh kurang berkembangnya sistem nilai yang disepakati oleh seluruh anggota masyarakat dan juga sistem nilai dari kesatuan2 sosial, serta sering munculnya konflik2 sosial.

Ciri-ciri masyarakat multikultural :

a) mempunyai struktur budaya lebih dari satu
b) nilai2 dasar yang merupakan kesepakatan bersama sulit berkembang.
c) sering terjadi konflik2 sosial yang berbau SARA.
d) struktur sosialnya lebih bersifat nonkomplementer.
e) proses integrasi yg terjadi berlangsung secara lambat.
f) sering terjadi dominasi ekonomi, politik, dan sosial budaya.

Faktor2 penyebab timbulnya Masyarakat Multikultural :

- Keadaan geografis.
- Pengaruh kebudayaan asing.
- Kondisi iklim yang berbeda.

B. MASYARAKAT MAJEMUK
Masyarakat majemuk sering diidentikan oleh orang awan sebagai masyarakat multikultural. Uraian dari Parsudi Suparlan dapat menjelaskan perbedaan tersebut. Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional yang biasa dilakukan secara paksa (coercy by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah nasional. Setelah PD II contoh masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia, Afrika Selatan dan Suriname. Ciri yang mencolok dan kritikal majemuk adalah hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan nasional dengan masyarakat suku bangsa dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan oleh sistem nasional. Sementara itu Dr. Nasikun mengemukakan masyarakat majemuk adalah suatu masyarakat dalam mana sistem nilai yang dianut oleh berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya adalah sedemikian rupa sehingga para anggota masyarakat kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai suatu keseluruhan, kurang memiliki homogenitas atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk memahami satu sama lain

Menurut Pierre L. Van den Berghe mengemukakan karakteristik masyarakat majemuk:
1. terjadi segmentasi ke dalam bentuk-bentuk kelompok subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain
2. memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
3. kurang mengembangkan konsensus diantara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai yang bersifat dasar
4. secara relatif seringkali mengalami konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain
5. secara relatif, integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi
6. adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok lain

Disini Parsudi Suparlan melihat adanya dua kelompok dalam perspektif dominan-minoritas, tetapi sulit memahami mengapa golongan minoritas didiskriminasi, karena besar populasinya belum tentu besar kekuatannya. Konsep diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan perlakuan yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askripsi oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan askripsi adalah suku bangsa (termasuk ras, kebudayaan sukubangsa, dan keyakinan beragama), gender , dan umur.

Sementara itu Furnival mengemukakan bahwa masyarakat majemuk merupakan masyarakat yang terdiri atas dua atau lebih komunitas (kelompok) yang secara kultural dan ekonomi terpisah –pisah serta memiliki struktur kelembagaan yang berbeda-beda satu sama lainnya. Menurut Furnival berdasarkan konfigurasi (susunannya) dan komunitas etniknya, masyarakat majemuk dibedakan menjadi empat kategori sebagai berikut:
8. Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang
9. Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominan
10. Masyarakat majemuk dengan minoritas dominan
11. Masyarakat majemuk dengan fragmentas
Masyarakat majemuk dengan fragmentasi merupakan masyarakat yang terdiri atas sejumlah kelompok etnik tetapi semuanya dalam jumlah kecil sehingga tidak satupun kelompok yang mempunyai posisi politik dan ekonomi yang dominan. Masyarakat demikian ini biasanya sangat stabil tapi masih punya potensi konflik karena rendahnya kemampuan coalition building.

Terdapat tiga faktor utama yang mendorong terbentuknya kemajemukan bangsa Indonesia adalah
1. Latar belakang historis
Adanya perbedaan waktu dan jalur perjalanan ketika nenek moyang bangsa Indonesia berpindah (migrasi) dari Yunan (Cina Selatan) ke pulau-pulau di Nusantara
2. Kondisi geografis
Perbedaan kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau dengan relief beranekaragam dan satu dengan lainnya dihubungkan oleh laut dangkal, melahirkan suku bangsa yang beranekaragam pula, terutama pola kegiatan ekonomi dan perwujudan kebudayaan yang dihasilkan untuk mendukung kegiatan ekonomi tersebut
3. Keterbukaan terhadap kebudayaan luar
Bangsa Indonesia adalah contoh bangsa yang terbuka. Hal ini dapat dilihat dari besarnya pengaruh asing dalam membentuk keanekaragaman masyaarkat di seluruh wilayah Indonesia yaitu antara lain pengaruh kebudayaan India, Cina, Arab dan Eropa


Dalam menganalisis hubungan antar suku bangsa dan golongan menurut Koentjoroningrat ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. sumber-sumber konflik
2. potensi untuk toleransi
3. sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa
4. hubungan pergaulan antar suku – bangsa atau golongan tadi berlangsung

Adapun sumber konflik antar suku bangsa dalam negara berkembang seperti Indonesia, paling sedikit ada lima macam yakni:
1. jika dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup yang sama
2. jika warga suatu suku bangsa mencoba memasukkan unsur-unsur dari kebudayaan kepada warga dari suatu suku bangsa lain
3. jika warga satu suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku bangsa lain yang berbeda agama
4. jika warga satu suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa secara politis
5. potensi konflik terpendam dalam hubungan antar suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat

C. MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individu maupun secara kelompok dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askripsi yaitu suku bangsa (dan ras) , gender dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara bergandengan tangan saling mendukung dengan proses demokratisasi, yang pada dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat.
Jadi tidak ada kebudayaan yang lebih tinggi demikian pula sebaliknya.

H. Masalah yang Timbul Akibat Keanekaragaman dan Perubahan Kebudayaan

1. Konflik
Merupakan suatu proses disosiatif yang memecah kesatuan di dalam masyarakat. Meskipun demikian konflik tidak selamanya negatif, adakalanya dapat menguatkan ikatan dan integrasi
2. Integrasi
Adalah dibangunnya interdependensi yang lebih rapat dan erat antara bagian-bagian dari organisme hidup atau antara anggota-anggota di dalam masyarakat sehingga menjadi penyatuan hubungan yang diangap harmonis
Faktor-faktor yang mendukung integrasi sosial di Indonesia:
f. adanya penggunaan bahasa Indonesia
g. adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam satu bangsa, satu bahasa, dan satu tanah air
h. adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila
i. adanya jiwa dan semangat gotong royong yang kuat serta rasa solidaritas dan toleransi keagamaan yang tinggi
j. adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang lama diderita oleh seluruh bangsa di Indonesia
3. Disintegrasi
Disebut pula disorganisasi, merupakan suatu keadaan dimana tidak ada keserasian pada bagian-bagian dari suatu kesatuan. Agar masyarakat dapat berfungsi sebagai organisasi harus ada keserasian antar bagian-bagian
4. Reintegrasi
Disebut juga reorganisasi, dilaksanakan apabila norma-norma dan nilai-nilai baru telas melembaga (institutionalized) dalam diri warga masyarakat.

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat keanekaragaman dan perubahan kebudayaan, yaitu melalui berbagai pola hubungan yang terdapat dalam masyarakat majemuk
1. asimilasi
2. self-segretion
3. integrasi
4. pluralisme


Membangun Sikap Kritis, Toleransi dan Empati dalam Masyarakat Multikultural
Dalam mengatasi masyarakat majemuk , Parsudi Suparlan menawari sebuah menyebaran konsep multikulturalisme melalui LSM, dan pendidikan dari SD hingga PT. Alternatif penyelesaian masalah akibat keanekaragaman budaya adalah dengan melakukan strategi kebudayaan dimana memungkinkan tumbuh kembangnya keberagaman budaya yang menuju integrasi bangsa dengan tetap memperhatikan kesederajatan budaya-budaya yang berkembang. Untuk itu komunikasi antar budaya perlu dibangun disertai dengan sikap kritis, toleransi dan empati.
B. Penyebab Terciptanya Masyarakat Multikultural

Pada dasarnya semua bangsa di dunia bersifat multikultural. Adanya masyarakat multikultural memberikan nilai tambah bagi bangsa tersebut. Keragaman ras, etnis, suku, ataupun agama menjadi karakteristik tersendiri, sebagaimana bangsa Indonesia yang unik dan rumit karena kemajemukan suku bangsa, agama, bangsa, maupun ras. Masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat yang berdasarkan pada ideologi multikulturalisme atau Bhinneka Tunggal Ika yang multikultural, yang melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal. Berkaca dari masyarakat multikultural bangsa Indonesia, kita akan mempelajari penyebab terbentuknya masyarakat multikultural.
Cobalah perhatikan peta Indonesia! Setelah melihatnya apa yang ada dalam benakmu? Terlihat Indonesia, sebagai sebuah negara yang kaya akan khazanah budaya. Beribu-ribu pulau berjajar dari ujung barat sampai ujung timur, mulai dari Sumatra hingga Papua. Setiap pulau memiliki suku bangsa, etnis, agama, dan ras masing-masing. Keadaan inilah yang menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat multikultural.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika bisa jadi merupakan sebuah ”monumen” betapa bangsa yang mendiami wilayah dari Sabang sampai Merauke ini memang merupakan bangsa yang majemuk, plural, dan beragam. Majemuk artinya terdiri atas beberapa bagian yang merupakan kesatuan, plural artinya lebih dari satu, sedangkan beragam artinya berwarna-warni. Bisa kamu bayangkan bagaimana wujud bangsa Indonesia. Mungkin dapat diibaratkan sebagai sebuah pelangi.
Pelangi itu akan kelihatan indah apabila beragam unsur warnanya bisa bersatu begitu pula dengan bangsa kita. Indonesia akan menjadi bangsa yang damai dan sejahtera apabila suku bangsa dan semua unsur kebudayaannya mau bertenggang rasa membentuk satu kesatuan. Kita mencita-citakan keanekaragaman suku bangsa dan perbedaan kebudayaan bukan menjadi penghambat tetapi perekat tercapainya persatuan Indonesia.
Namun, kenyataan membuktikan bahwa tidak selamanya keanekaragaman budaya dan masyarakat itu bisa menjadikannya pelangi. Keanekaragaman budaya dan masyarakat dianggap pendorong utama munculnya persoalan-persoalan baru bagi bangsa Indonesia. Contoh keanekaragaman yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru sebagai berikut.
1. Keanekaragaman Suku Bangsa
Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa banyaknya. Yang menjadi sebab adalah keberadaan ratusan suku bangsa yang hidup dan berkembang di berbagai tempat di wilayah Indonesia. Kita bisa membayangkan apa jadinya apabila masing-masing suku bangsa itu mempunyai karakter, adat istiadat, bahasa, kebiasaan, dan lain-lain. Kompleksitas nilai, norma, dan kebiasaan itu bagi warga suku bangsa yang bersangkutan mungkin tidak menjadi masalah. Permasalahan baru muncul ketika suku bangsa itu harus berinteraksi sosial dengan suku bangsa yang lain. Konkretnya, apa yang akan terjadi denganmu saat harus bertemu dan berkomunikasi dengan temanmu yang berasal dari suku bangsa yang lain?
2. Keanekaragaman Agama
Letak kepulauan Nusantara pada posisi silang di antara dua samudra dan dua benua, jelas mempunyai pengaruh yang penting bagi munculnya keanekaragaman masyarakat dan budaya. Dengan didukung oleh potensi sumber alam yang melimpah, maka Indonesia menjadi sasaran pelayaran dan perdagangan dunia. Apalagi di dalamnya telah terbentuk jaringan perdagangan dan pelayaran antarpulau.
Dampak interaksi dengan bangsa-bangsa lain itu adalah masuknya beragam bentuk pengaruh agama dan kebudayaan. Selain melakukan aktivitas perdagangan, para saudagar Islam, Hindu, Buddha, juga membawa dan menyebarkan ajaran agamanya. Apalagi setelah bangsa Barat juga masuk dan terlibat di dalamnya. Agama-agama besar pun muncul dan berkembang di Indonesia, dengan jumlah penganut yang berbeda-beda. Kerukunan antarumat beragama menjadi idam-idaman hampir semua orang, karena tidak satu agama pun yang mengajarkan permusuhan. Tetapi, mengapa juga tidak jarang terjadi konflik atas nama agama?
3. Keanekaragaman Ras
Salah satu dampak terbukanya letak geografis Indonesia, banyak bangsa luar yang bisa masuk dan berinteraksi dengan bangsa Indonesia. Misalnya, keturunan Arab, India, Persia, Cina, Hadramaut, dan lain-lain. Dengan sejarah, kita bisa merunut bagaimana asal usulnya. Bangsa-bangsa asing itu tidak saja hidup dan tinggal di Indonesia, tetapi juga mampu berkembang secara turun-temurun membentuk golongan sosial dalam masyarakat kita. Mereka saling berinteraksi dengan penduduk pribumi dari waktu ke waktu.
Bahkan ada di antaranya yang mampu mendominasi kehidupan perekonomian nasional. Misalnya, keturunan Cina. Permasalahannya, mengapa sering terjadi konflik dengan orang pribumi?
Dari keterangan-keterangan tersebut terlihat bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai kelompok etnis, agama, budaya yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Berkaitan dengan perbedaan identitas dan konflik sosial muncul tiga kelompok sudut pandang yang berkembang, yaitu:
1. Pandangan Primordialisme
Kelompok ini menganggap perbedaan-perbedaan yang berasal dari genetika seperti suku, ras, agama merupakan sumber utama lahirnya benturan-benturan kepentingan etnis maupun budaya.
2. Pandangan Kaum Instrumentalisme
Menurut mereka, suku, agama, dan identitas yang lain dianggap sebagai alat yang digunakan individu atau kelompok untuk mengejar tujuan yang lebih besar baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil.
3. Pandangan Kaum Konstruktivisme
Kelompok ini beranggapan bahwa identitas kelompok tidak bersifat kaku, sebagaimana yang dibayangkan kaum primordialis. Etnisitas bagi kelompok ini dapat diolah hingga membentuk jaringan relasi pergaulan sosial. Oleh karena itu, etnisitas merupakan sumber kekayaan hakiki yang dimiliki manusia untuk saling mengenal dan memperkaya budaya. Bagi mereka persamaan adalah anugerah dan perbedaan adalah berkah.
Kenyataan ini menjadikan suatu tantangan baru bagi bangsa untuk mewujudkan masyarakat multikultural yang damai. Upaya membangun Indonesia yang multikultural dapat dilakukan dengan cara dan langkah yang tepat. Pertama menyebarkan konsep multikulturalisme secara luas dan memahamkan akan pentingya multikulturalisme bagi bangsa Indonesia, serta mendorong keinginan bangsa Indonesia pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadi pedoman hidupnya. Kedua, membentuk kesamaan pemahaman di antara para ahli mengenai makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya. Ketiga, berbagai upaya dilakukan untuk dapat mewujudkan cita-cita ini.

geografi XI IPS lingkungan hidup

Linkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Pengertian, Kerusakan Lingkungan dan Pelestarian
09 Mei 2010

PENGERTIAN LINGKUNGAN
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan.
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Definisi Lingkungan Hidup Indonesia
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997[1], lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

LINGKUNGAN HIDUP
Secara khusus, kita sering menggunakan istilah lingkungan hidup untuk menyebutkan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.
Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah.
Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Melestarikan lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap insan di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang harus melakukan usaha untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
1. Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya memikirkan dan mewujudkan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi kasus pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
2. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, masyarakat harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian udara
Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.
Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.
c. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.
Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
1) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
3) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4) Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
e. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
ehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. manusia mampu berpikir serta meramalkan keadaan yang akan
datang
2. manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang
baik.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup
sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang balk dan
sehat.
2. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah
serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan
perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup
atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.
Di beberapa negara maju telah banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni sesuai peruntukkannya.

Minggu, 23 Januari 2011

pkn XI Hubungan internasional dan organisasi internasional II

1. Kemungkinan Sengketa
a. Indonesia dengan Malaysia (Banyak)
b. Indonesia dengan Belanda (Fitna)
c. Indonesia dnegan Arab Saudi (TKI)
2. Pengertian Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( RENSTRA )
adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.Hubungan ini dalam dilihat sebagai hubungan antar negara atau individu dari negara yang berbeda baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi maupun hankam, konsep ini berhubungan erat dengan subjek subjek seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, maupun politik internasional.
3. Pengertian Hubungan International menurut?
a. Charles A Mc Clelland
Hubungan international adalah studi tentang keadaan-keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
b. Warsito Sunaryo
Hubungan international merupakan studi tentang intraksi antara jenis kesatua-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimadsud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat international
c. Tgyve Nathiesssen
Hubungan international merupakan bagian ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hbungan international meliputi politik international, organisasi, dan administrasi international, dan hukum internasional.
4. Apa yang menjadi dasar Indonesia melakukan hubungan luar negeri?
Bagi bangsa Indonesia hubungan internasional ini di dasarkan pada politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dengan tujuan meningkatkan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional, dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Di dalam menjalin hubungan internasional ini sudah pasti masing masing negara selalu mendasarkan pada politik luar negarinya karena politik luar negeri adalah suatu strategi, pola prilaku, dan kebijakan suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internaional.
5. Tujuan adanya hubungan International
a. Rasa saling pengertian
b. Mempererat hubungan
c. Saling memenuhi kebutuhan
d. Memenuhi keadilan
e. Membina perdamaian dan kemanan dunia
6. Asas-asas hubungan international
a. Asas teritorial
Semua orang yang berada di luar negaranya wajib mematuhi hukum international
b. Asas kebangsaan
Di manapun berada, seseorang tetap mendapat perlakuan hukum di negaranya
c. Asas kepentingan umum
Hukum tidak terikat dalam batas negara karena menyangkut kepentingan umum
d. Asas harkat, derajat, dan martabat
e. Keterbukaan
7. Apa itu perjanjian International?
a. Oppenheimer-Lauterpacht.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger.
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, SH.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu.
8. Jelaskan Macam Macam Perjanjian Internasional.
1. Menurut Subjeknya.
 Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
 Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional yang lain misal organisasi internasional.
 Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara.
2. Menurut Isinya.
 Perjanjian di bidang politik,misal pakta pertahanan.
 Perjanjian di bidang ekonomi, misal IMF.
 Perjanjian di bidang hukum, misal batas negara.
 Perjanjian di bidang kesehatan, misal penanggulangan AIDS.
3. Menurut Proses Pembentukannya.
 Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melelui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
 Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap yaitu perundingan dan penandatanganan.
4. Menurut Fungsinya.
 Perjanjian yang membentuk hukum yaitu perjanjian yang yang meletakkan ketentuan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
 Perjanjian yang bersifat khusus yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara negara yang mengadakan perjanjian saja.
9. Proses Pembuatan Perjanjian Internasional.
1. Menurut Konggres Wina 1969.
Proses pembuatan perjanjian internasional menurut kongres Wina tahun 1969 terdiri dari tiga tahap yaitu :
 Perundingan ( negotiation ).
 Penandatanganan ( signature ).
 Pengesahan ( ratification ).
2. Menurut Hukum Positif Indonesia.
 Penjajakan.
 Perundingan ( negotiation ).
 Perumusan naskah perjanjian.
 Penerimaan naskah perjanjian ( adoption of the text ).
 Penandatanganan ( signature ).
 Pengesahan naskah perjanjian ( authentication of the text ).
10. Seputar Hal Hal Penting Dalam Perjanjian Internasional.
1. Persyaratan Perjanjian Internasional.
 Unsur unsur Penting.
 Harus dinyatakan secara resmi dan formal.
 Bermaksud membatasi, meniadakan, atau megubah akibt hukum dan ketentuan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
 Teori persyaratan Perjanjian Internasional.
 Teori Kebulatan Suara yaitu perjanjian internasional itu sah jika diterima oleh semua peserta dalam pembuatan perjanjian tersebut.
 Teori Pan Amerika setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan dengan menerima segala persyaratan yang ada dalam perjanjian tersebut.
2. Berlakunya Perjanjian Internasional.
 Masa berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut dari persetujuan dari peserta.
 Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
 Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian itu mulai berlaku bagi negara tersebut.
 Ketentun ketentun yang mengatur pengesahan teksnya,pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh prjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,fungsi fungsi penyampinnya dan masalah masalah yang timbul, maka perjanjian itu mulai berlaku saat teks perjnjian tersebut disahkan.
3. Pelaksanaan Perjanjian Internasional.
 Ketaatan terhadap perjanjian.
 Perjanjian harus di patuhi dengan dasar asas Pacta Sunt Servada.
 Kesadaran hukum nasionalnya yang berarti bahwa negara yang menyetujui ketentuan ketentuan perjanjian yang sesuai dengan hkum nasionalnya.
 Penerapan perjanjian.
 Daya berlaku surut ( Retroactivity ), biasanya suatu perjanjian internasional dianggap mengikat jika perjanjian tersebut telah di ratifikasi oleh peserta, kecuali bila perjanjian tersebut dianggap berlaku sebelum dilaksanakan ratifikasi.
 Wilayah penerapan ( Teritorial Scope ) suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta kecuali bila ditentukan lain.
 Perjanjian menyusul ( Successive Treaty ), pada dasrnya suatu perjanjian internasionaltidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupayang mendahuluinya.
 Penafsiran ketentuan perjanjian.
Agar perjanjian memiliki daya guna yang baik maka masing masing negara peserta harus mempunyai penafisiran yang sama dengan negara peserta yang lain agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.
4. Kedudukan Negara Bukan Peserta Perjanjian Internasional.
Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.
5. Pembatalan Perjanjian Internasional.
 Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan ketentuan hukum nasionalnya.
 Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian dibuat.
 Adanya unsur penipuan dri negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain saat perjanjian tesebut dibuat.
 Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan baik melalui kelicikan atau penyuapan.
 Adanya unsur paksaan terhadap seorang wakil negara lain ,paksaan tersebut berupa ancaman atau penggunaan kekerasan.
 Bertentangn dengan suatu kidah hukum internaional.
6. Berakhirnya Perjanjian Internsional.
 Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu.
 Masa berlaku perjanjian tersebut telah berakhir.
 Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut.
 Adanya persetujuan dari peserta peserta untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian terdahulu.
 Syarat syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian telah dipenuhi.
 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.

11. Jelaskan Jenis Jenis Perjanjian Internasional.
1. Bilateral.
Adalah perjanjian yang bersifat khusus karena hanya mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan dua negara.
2. Multilateral.
Perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua negara dan sering disebut sebagai Law Making Treaties karena mengatur hal hal yang menyangkut kepentingan umum.

12. Istilah Istilah Dalam Perjanjian Internasional.
1. Traktat ( Treaty ).
Perjanjian paling formal dari dua negara atau lebih dan mencakup bidang politik dan ekonomi.
2. Konvensi ( convention ).
Persetujuan formal yang bersifat multilateral dan tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
3. Protokol ( Protocol ).
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.
4. Persetujuan ( Agreement ).
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif
5. Perikatan ( Arrangement ).
Merupakan istilah untuk transaksi transaksi yang bersifat sementara.
6. Proses Verbal
Catatan catatan konferensi diplomatik atau suatu kemufakatan.
7. Piagam ( Statute ).
Himpunan peraturan yang telah ditetapkan oleh persetujuan internasional.
8. Deklarasi ( Declaration ).
Perjanjian internasional yang berupa teraktat dan dokumen tidak resmi.
9. Modus Vivendi
Dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara.
10. Pertukaran Nota.
Metode tidak resmi yang biasanya dilakukan oleh wakil wakil militer yang mengakibatkan timbul kewajiban kewajiban yang menyangkut mereka.
11. Ketentuan Penutup ( Final act )
Ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,nama yang diundang dan masalah yang disetujui namun tidak di ratifikasi.
12. Ketentuan Umum ( General act ).
Traktat yand dapat bersifat resmi dan tidak resmi
13. Charter.
Istilah dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
14. Pakta ( pact )
Istilah yang menunjuk suatu persetujuan yang lebih khusus dan membutuhkan ratifikasi.
15. Covennt.
Persetujuan tentang anggaran dasar

13. Sebutkan Fungsi Perwakilan Diplomatik.
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi tentang :
 Presiden mengangkat duta dan konsul.
 Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
 Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Jadi fungsi diplomatik dala arti politis adalah sebagai berikut :
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

14. Sebutkan Tugas pokok perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

15. Sebutkan Fungsi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1961.
A. Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
B. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
C. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
D. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
E. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

16. Sebutkan Peranan perwakilan diplomatik.
a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

17. Sebutkan tujuan diadakannya Hubungan Diplomatik
a. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri
b. Menerima pengaduan
c. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima

18. Sebutkan dan jelaskan Perangkat perwakilan diplomatik.
A. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
B. Duta ( Gerzant ).
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
C. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
D. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
• Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
• Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
E. Atase atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
• Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
• Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak bersal dari depertemen luar negeri dan ditepatkan disalah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.

19. Sebutkan Unsur unsur hubungan diplomatik.
• Hubungan antar bangsa.
• Pertukaran misi diplomatik.
• Status pejabat diplomatik.
• Kekebalan hukum/ hak ekstrteritorial.

20. Sebutkan Tugas umum perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik mempunyai tugas umum antara lain yaitu :
a. Representasi = mengajukan protes penyelidikan
b. Negosiasi ( Perundingan ).
c. Observasi ( Meneliti setiap kejadian ).
d. Proteksi ( Melindungi ) warga negaranya.
e. Relasi ( Membina hubungan baik ).
21. Jelakan Perwakilan Nonpolitis.
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal ebawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota negara tempat ia bertugas.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.
Tugas tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :

A. Bidang ekonomi.
Yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan enggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
B. Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
C. Bidang bidang lain seperti :
a) Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b) Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adinistratifnya.
c) Bertindak sebagai subjek hukum dala praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
22. Jelaskan perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak membuat hubungan plitik
• Mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara satu saja
Korps Konsuler
• Tingkat daerah
• Non politik
• Lebih dari satu
• Tidak mempunyai
23. Sebutkan Hak hak Perwakilan Diplomatik.
 Duta Besar.
• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hk ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.
• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalh hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh msuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan.
 Konsul.
Bagi para anggota konsuller hak ekstrateritorial biasanya hanya menyngkut diri sendiri dan staffnya, yaitu berupa hak :
• Kekebalan surat menyurat resmi tanpa sensor beserta arsip arsipnya.
• Pebebasan pajak setempat.
• Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan yang berhubungan dengan dinasnya sendiri.

24. Jelaskan Penegertian Organisasi Internasional.
Organisasi internasional adalah suatu lembaga atau badan yang dalam rangka kerjanya atau ruang lingkup kerjanya mencakup dunia atau bersifat internasional jadi tidak terbatas pada suatu negara saja.
25. Jelaskan Tujuan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional ini dibentuk dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerjasama antar negara dalam rangka memajukan bangsa dan menciptakan perdamaian dunia.
26. Peranan Organisasi Internasional.
Organisasi internasional mempunyai peran yang sangat besar bagi suatu bangsa dalam rangka menjembatani kerjasama dengan negara lain dan juga organisasi ini membantu dari negara negara anggota dalam memajukan negaranya serta membantu perjuangan memperoleh kemerdekaan bagi anggota yang masih terjajah.
27. Organisasi Organisasi Internasional yang ada sekarang ini.
1. Perserikatan Bangsa Bangsa.
PBB dibentuk atas dasar dari piagam Atlantik yang bertujuan untuk menjamin perdamaian dan keamanan internasional.
 Asas Organisasi PBB.
 Persamaan kedaulatan semua anggota anggotanya.
 Semua anggota harus mematuhi dengan ikhlas semua peraturan dan kewajiban kawajiban sesuai dengan piagam PBB.
 Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan cara damai tanpa membahayakn perdamaian dan keamanan internasional.
 Dala hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negara lain.
 Tujuan Organisasi PBB.
 Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
 Mengembangkan hubungan hubungan persaudaraan antar bangsa bangsa.
 Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah internasional.
 Menjadikan PBB sebagai pusat usaha mewujudkan tujuan bersama.
 Struktur Organsasi PBB.
 Majelis Umum ( General Assembly ).
 Dewan Keamanan ( Security Council ).
Mempunyai hak veto menentukan wewenang ketika ada sesuatu yang mengancam
 Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic And Social Council ).
 Dewan Perwalian ( Trussteship Council )
Terdiri dari DKPBB, Anggota sidang umum, anggota yang menguasai daerah perwalian
 Mahkamah Internsional ( International Court Of Justice ).
 Sekretaris Jenderal.
2. ASEAN.
 Asas ASEAN.
ASEAN adalah sebuah organisasi negara negara di kawasan Asia tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota anggotanya.
 Dasar ASEAN.
 Saling menghormati terhadap kemerdekaan integritas teritorial dan identitas semua bangsa.
 Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan dan intervensi serta urusan subversi dari luar.
 Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing masing anggota.
 Menyelesaikan persengketaan secara damai.
 Tidak menggunakan amcaman dan kekuatan militer.
 Menjalankan kerjasama secara aktif.
 Tujuan ASEAN.
 Mempercepat pertumbuhan ekonomi, soaial, dan pengembengan kebudayaan di kawsan Asia Tenggara.
 Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum.
 Meningkatkan kerjasama aktif dalam segala bidang kecuali militer.
 Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, dan jasa untuk meningktkan taraf hidup.
 Memelihara kerjasama yang erat dan beramanfaat dengan organisasi regional maupun internasional.
 Struktur Organisasi ASEAN.
 ASEAN Ministrial Meeting ( Sidang tahunan para menteri ).
 Standing Committee ( badan yang bersidang diantara dua sidang menlu negara ASEAN untuk mengenai masalah masalah yang memerlukan keputusan para menteri ).
 Komite komite tetap dan khusus.
 Sekretariat nasional ASEAN pada setiap negara negara anggota.
3. OPEC.
 Dasar Pembentukan OPEC.
Organisasi ini didirikan agar masing masing negara anggota penghasil minyak dalam mengambil kebijakan dalam bidang perminyakan dan harga minyak dapat menguntungkan negara negara anggota atau produsen, oleh sebab itu organisasi inilah yang nantinya dapat mencegah persaingan yang tidak sehat dari negara negara penghasil minyak.
 Tujuan OPEC.
 Mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara negara produsen.
 Secara politik mengtur hubungan dengan perusahaan perusahaan minyak asing atau pemerintah negara negara konsumen.
 Struktur Organisasi OPEC.
 Confference yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan.
 Boards of Governors ( dewan gubernur ) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan keputusan konferensi.
 Economic Commission Board ( dewan komisi ekonomi ) yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan bahan dan syarat syarat untuk konferensi terutama mengenai hal hal teknis bidang perminyakan.
 Sekretariate yang menjalankan tugas sehari hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
4. Gerakan Non-Blok.
 Dasar Pebentukan GNB.
Gerakan non-blok dibentuk atas dasar kerena terjadi persaingan antara dua negera besar beserta bloknya yaitu blok barat dan blok timur setelah perang dunia II ,oleh sebab itu negara negara yang tidak tergabung dalam blok tersebut khawatir kalau persaingan tersebut pecah menjadi perang terbuka oleh sebab itu kemudian mereka memprakarsai terbantuknya GNB untuk mendesak kedua blok agar menghentikan persaingannya.
 Tujuan GNB.
 Mendukung perjungan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
 Wadah negara negara yang sedang berkembang.
 Mengurangi ketegangan antara blok barat dan timur.
 Tidak membenarkan meyelesaikan sengketa dengan kekerasan senjata.
28. Jelaskan politik bebas aktif Indonesia
Bebas
Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah onternasional dam terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan
Aktif
Senantiasa aktif dalam perjuangan membina perdamaian dunia. Aktif dalam ketertiban dunia, kesejahteraan dunia
29. Sebutkan landasan politik Indonesia
a. Pancasila Idiil
b. UUD 1945  Struktur
c. GBHN  Operasional
d. Keppres
e. Kebijakan menteri luar negeri
30. Jelaskan tujuan politik Indonesia
a. Kesatuan RI
b. Adil dan makmur
c. Perdamaian dunia
31. Jelaskan prinsip politik Indonesia
a. Politik damai
b. Bersahabat namun Tidak mencampuri pemerintahan negara lain
c. Memperkuat sendi hukum international
d. Pemudahan pembayaran international
e. Membantu keadilan sosial
f. Perjuangan kemerdekaan

32. Pengertian Hukum dan Peradilan Internasional.
1. Hugo de Groot
HI didasarkan pada kemauan bebas
2. Sam Suhaedi
HI merupakan himpunan, aturan, norma, dan asas yng mengatur pegaulan universal
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja SH.
keseluruhan kaidah kaidah dan asas asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas batas negara, misalnya negara dengan negara atau negara dengan subjek hukum lainnya.
4. J.G. Starke
sekumpulan hukum ( body of law ) yang sebagian besar terdiri dari asas asas dan karena itu biasanya ditaati dala hubungan antar negara.
33. Jelaskan macam-macam hukum internatinal
hukum perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain istilah ini sering dikenal dengan hukum antarbangsa.
hukum publik internasional
yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam hubungan internasional,istilah ini sering dikenal dengan istilah hukum antar negara.
34. Persamaan dan Perbedaan macam hukum diatas
Persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Persamaannya adalah bahwa kedua hukum ini sama sama mengatur hubungan hubungan antar persoalan persoalan yang melintasi batas batas negara.
Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional.
Perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional peroalan berkaitan dengan hukum perdata,sedangkan hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum publik.
35. Sumber Hukum Internasional.
1. Sumber hukum dalam arti material.
Sumber hukum dalam arti material ini membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu negara.di dalam sumber hukum dalam arti material ini terdapat dua aliran pemikiran yang berbeda dua aliran tersebut yaitu,
Aliran Naturalis yaitu aliran yang bersandar pada hak asasi atau hak hak alamiah,aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dala hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari tuhan, oleh karena itu hukum internasional dianggap libih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional.
Aliran Positivisme aliran ini mandasarkan bahwa berlakunya hukum internasional berasal dari persetujuan bersama dari negara negara ditabah dengan asas Pacta Sunt Servda.
2. Sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum internasional dala arti formal adalah sumber hukum yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat digunakan oleh Mahkamah Internsional dalam memutuskan suatu sengketa internasional, contoh sumber hukum dala arti formal, pejanjian internasional, kebiasaan kebiasaan internasional, asas asas uu hukum, yurisprudensi, dan pendapat pendapat para ahli hukum terkemuka.
36. Asas asas dalam hukum internasional.
Pemberlakuan hukum internasional dala rangka menjalin hubungan antar bangsa harus memperhatikan asas asas berikut ini :
1. Asas teritorial.
Asas ini mendasarkan diri pada kekuasaan suatu negara atas wilayahnya,negara melakanakan hukum bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap orag atau barang yang berada diluar wilayahnya maka berlaku hukum asing atau internasional.
2. Asas kebangsaan.
Asas ini berdasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya, artinya bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi awrga negaranya meskipun berada di negara lain.
3. Asas kepentingan umum.
Asas ini didasarkan pada wewenag negara utuk melindungi dan mengatur kepentingan dala kehidupan bermasyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan. Jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah negara.
37. Jelaskan Peranan Hukum Internasional.
sarana dalam mewujudkan perdamaian internasional atau dunia. Karena hukum internasional dapat digunkan untuk meyelesaikan suatu sengketa antar negara tanpa harus terjadi suatu peperangan, Jadi tanpa hukum internasional maka perdamaian dunia tidak akan tercapai.
38. Jelaskan Peranan Peradilan Internasional.
Peradilan internasional merupakan lembaga peradilan di tingkat internasional yang dibawah kendali dari mahkamah internasional. Peradilan internasional ini berperan mengadili dan menyelesaikan semua perselisihan yang terjadi antar negara dengan jalan damai yang selaras dengan asas asas keadilan dan hukum internasional.
39. Jelaskan Subjek Hukum Internasional.
Intinya semua orang, badan, negara, organisasi yang mampu melakukan hukum international.
1. Negara.
Negara adalah subjek hukum internasional ini sejalan dengan lahirya hukum internasional itu sendiri yaitu hukum antar negara.
2. Tahta Suci.
Tahta suci ( Vatican ) merupakan peninggalan sejak jaman dahulu ketika paus bukan hanya kepala gereja Roma tetapi memiliki kekuasaan duniawi hal ini dibuktikan dengan adanya perwakilan diplomatik di berbagai negara.
3. Palang Merah Internasional.
Palang merah internasional ini merupakan organisasi internasional yang diperkuat dengan perjanjian iternsional oleh sebab itu organissi ini menjadi subjek hukum internasional.
4. Organisasi Internasional.
Organisasi internasional sudah pasti enjadi subjek hukum internasional karena pebentukan organisasi ini didasarkan pada suatu perjanjian, contoh PBB,WHO,IRC dll.
5. Orang Perseorangan ( Individu ).
Perseorangan dapat menjadi subjek hukum internasional karena seseorang tersebut dapat mengajukan atau diajukan kehadapan mahkamah internasional, contoh para penjahat perang.
6. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa.
Menurut hukum perang peberontak dapat memperoleh kedudukan hak sebagai pihak yang bersengketa dan pemberontak dapat menjadi subjek hukum internasional karena mereka juga memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, hak bebas memilih sistem ekonomi,politik,dan sosial, hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang mereka kuasai.
40. Jelaskan Mahkamah Internasional ( The Interntional Court Of Justice )
Mahkamah internasional ini merupakan lembaga kehakiman PBB yang berpusat di Den Haag, Belanda.
 Fungsi utama Mahkamah Internsional.
Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan kasus kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara secara damai yaitu melalui jalur hukum internasional dan dibawah pengawasan PBB.
 Komposisi Mahkamah Internasional.
Komposisi mahkamah internasional yaitu terdiri dari 15 hakim, 2 diantaranya merangkap ketua dan wakil ketua mahkamah internasional dengan masa jabatan 9 tahun. Ke 15 hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internaional.
 Yuridiksi Mahkamah Internasional.
Yang dimaksud dengan yuridiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk menegakkan hukum, yuridiksi ini meliputi memutuskan perkara perkara pertikaian dan memberikan opini opini yang bersifat nasehat.
41. Jelaskan mhkamah Pidana Internasional ( The International Criminal Court )
Mahkamah pidana internasional ini bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
a. Komposisi Mahkamah Pidana Internasional.
Mahkamah pidana internasional ini beranggotakan 18 hakim yang bertugas selama 9 tahun . para hakim ini dipilih dari 2/3 suara majelis negara pihak, dan paling tidak mereka berkompeten dalam bidangnya.
b. Yuridiksi Mahkamah Pidana Internasional.
Yuridiksi dari mahkamah pidana internasional ini adalah memutuskan perkara perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan internasional yang antara lain perkara perkara kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
42. Jelaskan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ( The International Criminal Tribunals and Special courts )
Panel khusus dan spesial pidana internasional ini adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan internasional yang bersift tidak permanen ( Ad hoc ) yang berarti bahwa setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan.
43. Jelaskan Ratifikasi Hukum International
Sama seperti ratifikasi hubungan international

pkn XI Hubungan internasional dan organisasi internasional

BAB IV
HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN
ORGANISASI INTERNASIONAL
Standar Kompetensi:
4.Menganalisis hubungan internasional dan organisasi internasional.
Kompetensi Dasar:
4.1.Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana-sarana hubungan
internasional bagi suatu negara.
4.2. Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional.
4.3. Menganalisis fungsi Perwakilan Diplomatik.
4.4. Mengkaji peranan organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam
meningkatkan hubungan internasional
4.5.Menghargai kerja sama dan perjanjian internasional yang bermanfaat
bagi Indonesia.

A. PENDAHULUAN
------------------ada gambar sekelompok masyarakat dunia yang sedang
bersidang--- --- --- --- --- --- -
Negara Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, setelah memperoleh pengakuan baik de facto maupun de jure berhak untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk dalam hal kebijakan- kebijakan luar negerinya. Sebagai sebuah negara, bangsa Indonesia menyadari bahwa kita tidak mungkin sanggup untuk memenuhi semua kebutuhan tanpa bantuan dari bangsa atau negara lain. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya diperlukan kerja sama dalam bentuk hubungan internasional. Kerjasama dengan bangsa lain mutlak diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warganya dan pencapaian kepentingan nasional.
Hubungan antar bangsa atau negara harus dilandasi oleh prinsip persamaan derajat. Negara Indonesia dalam mengadakan hubungan internasional, menerapkan politik luar negeri bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional. Hal ini terutama ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Oleh sebab itu peran para diplomat Indonesia di luar negeri agar benar-benar

mampu memberi informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat dunia tentang negara Indonesia yang sesungguhnya. Peran media massa tentang citra kurang baik negara Indonesia di luar negeri, secara perlahan-lahan harus dicounter dengan pemberitaan yang seimbang. Selain itu, para diplomat juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
Untuk kepentingan hubungan dan kerja sama internasional yang lebih luas baik dari aspek politis maupun legal formal, negara Indonesia telah menjadi anggota PBB yang ke 60 pada tanggal 28 September 1950. Demikian juga dengan negara-negara lain, negara Indonesia telah menempatkan perwakilan diplomatik atau konsulernya di negara lain.
B. PENGERTIAN,
PENTINGNYA
DAN
SARANA-SARANA
HUBUNGAN INTERNASIONAL BAGI SUATU NEGARA
1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksnaan
Politik Luar Negeri RI(Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai
kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalamEncyclopedia
Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun
hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Untuk dapat memahami lebih jauh tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini ada beberapa pengertian menurut beberapa ahli.
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan
relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara
jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang
hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum
internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
2.Arti Penting Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional, mana kala telah diakui kemerdekeaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Hubungan antar negara merupakan salah satu hubungan kerjasama mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain.
Ketergantungan inilah yang menuntut diperlukannya hubungan antar negara. Dalam Pelaksanaan hubungan antar negara perlu dilandasi dengan prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada kemauan bebas dalam melaksanakan hubungan tersebut. Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :

Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik
melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.

Faktor eksternal :
a. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
b. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing- masing.
c.Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan
manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi
warga masyarakat dunia.
3
Fokus Kita :
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan ke
Hubungan kerjasama antar negara (internasional) di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, di samping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia. Setiap negara sudah barang tentu memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan yang berbeda. Hal-hal inilah yang mendorong dilakukannya hubungan dan kerjasama internasional.
Kerjasama antar bangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerjasama internasional antara lain bertujuan untuk :

Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.

Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan
menegakkan perdamaian dunia.

Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyatnya.
Bonus Info Kewarganegaraan
PERIHAL HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional sepertiMonsa nto dalamWTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia.Tra nspa ra ncy
International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia
mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi
internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatanHiper
Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu
tindakan internasional sebagai tindakanmultila tera l dan bukan tindakan
unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas
inisiatifnya menyerbuIrak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti
diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping4
force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini
diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubungan
_internasional
3.Sarana-Sarana Hubungan Internasional bagi suatu
Negara
Suatu hubungan antar bangsa dan negara (internasional) akan dapat berlangsung dengan baik, manakala terdapat pedoman-pedoman yang dijadikan sebagai landasan berpijak. Pedoman-pedoman internasional, harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan baik tertulis maupun yang tidak tertulis. Beberapa sarana penting dalam membangun hubungan internasional adalah sebagai berikut :
a. Asas-Asas Hubungan Internasional
Menurut Hugo de Groot, bahwa dalam hubungan internasional asas persamaan derajat merupakan dasar yang menjadi kemauan bebas dan persetujuan dari beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari mereka yang menyatukan diri di dalamnya. Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada 3 (tiga) asas dalam hubungan internasional yang antara satu
dengan lainnyan saling mempengaruhi :

Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.

Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini

mempunyai kekuatanexteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
Apabila ketiga asas ini tidak diperhatikan, akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antar bangsa (internasional). Oleh sebab itu, antara satu negara dengan negara lain perlua ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional. Walaupun demikian, kerapkali masih terdapat masalah dan pertikaian-pertikaian yang perlu dipecahkan. Misalnya persoalan dwi-kewarganegaraan, batas-batas negara, wajib militer dan wajib pajak.
Bonus Info Kewarganegaraan
MULTILATERALISME
Multilateralisme adalah suatu istilah hubungan internasional
yang menunjukkan kerjasama antar beberapa negara. Sebagian besar organisasi internasional, seperti PBB dan WTO, bersifat multilateral. Pendukung utama multilateralisme secara tradisional adalah negara-negara berkekuatan menengah seperti Kanada dan negara-negara Nordik. Negara-negara besar sering bertindak secara unilateral, sedangkan negara-negara kecil hanya memiliki sedikit kekuatan langsung terhadap dalam urusan internasional, selain berpartisipasi di PBB, misalnya dengan mengkonsolidasikan suara mereka dengan negara-negara lain dalam pemungutan suara yang dilakukan di PBB.
Dalam filosofi politis, lawan dari multilateralisme adalah
unilateralisme.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Hubun
gan_internasional
b. Faktor-faktor Penentu Dalam Hubungan Internasional
Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multilateral adalah sebagai berikut, 1) Kekuatan Nasional (National Power), 2) Jumlah Penduduk, 3) Sumber Daya, dan 4) Letak Geografis. Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka dapat difahami bagaimana suatu negara dalam mengadakan hubungan internasional.


Pertama : Jika suatu Negara telah memiliki 4 (empat) faktor kekuatan tersebut dengan baik, mereka relatif lebih longgar untuk tidak mengadakan hubungan internasional.

Kedua : Namun jika suatu negara yang memiliki 4 (empat) faktor
kekuatan tersebut lemah, mereka harus mengadakan
hubungan internasional.
Dewasa ini, dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cepat, hampir semua negara berkembang maupun negara maju telah mengadakan hubungan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional). Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Ketiga kelompok negara tersebut di atas (A, B, dan C) saling membutuhkan, maka terjadilah interaksi (hubungan) internasional. Mengingat yang melatar belakangi terjadinya hubungan internasional antar negara itu berbeda-beda satu dengan yang lainnya, maka terjadilah pengelompokan bentuk hubungan internasional yang sekarang ini.
Adapun titik berat dalam hubungan internasional, ada yang menekankan pada : bidang Pertahanan dan keamanan (Hankam), bidang Ekonomi, Sosial Budaya dan bahkan ada negara yang hanya menekankan di bidang Idiologi saja. Bagi bangsa Indonesia hubungan kerjasama antar negara merupakan jalinan antar negara yang mengacu pada beberapa landasan hukum, yaitu :
a.Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi “…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
b.Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
menyatakan ketentuan-ketentuan tentang hal-hal berikut :
1) PBB menciptakan perdamaian dan keamanan internasional serta berusaha mencegah timbulnya bahaya yang mengancam perdamaian dan keamanan.
2)PBB mengembangkan persahabatan antar bangsa atas dasar
persamaan dan hak menentukan nasib sendiri dalam rangka
perdamaian dunia.
3)PBB mengembangkan kerjasama internasional dalam rangka
memecahkan persoalan-persoalan ekonomi, sosial budaya, kemanusiaan, serta menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan suku, jenis kelamin, bahasa dan agama.
4)PBB menjadi pusat penyelesaian-penyelesaian masalah internasional.
b.Perjanjian internasional (traktat =trea ty) adalah suatu persetujuan
(agreement) yang dinyatakan secara formal antar dua negara atau lebih mengenai penetapan serta ketentuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kemudian, pihak-pihak tersebut terikat oleh kesepakatan, baik masa damai maupun pada masa perang. Pada umumnya, traktat ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan karena adanya asas pacta sun servanda (persetujuan antar negara harus dihormati).
c.Secara khusus terdapat dalam Deklarasi hukum laut internasional.
Indonesia sejak 13 Desember 1957 memperjuangkanDeklarasi
Juanda yang di dalamnya menyatakan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mil dari garis pangkal lurus yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar sebagai laut teritorial. Deklarasi ini diakui PBB pada tanggal 10 Desember 1982 dan disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Hukum Laut

C. TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.

Dalam arti etis normatif, setiap subjek pembuat perjanjian hendaknya secara moral dan hukum benar-benar bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya.
Contoh: Konvensi Hukum Laut Internasional telah menetapkan landas kontinen sedalam 200 meter. Hal ini telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Muangthai pada tanggal 21 Desember 1971 untuk Common Point di Selat Malaka. Meskipun kedalam 200 meter sulit dimonitor oleh setiap kapal yang lewat, namun masing-masing negara tersebut harus mau mematuhi batas-batas hak dan kewajibannya.
Pendapat Accademy of Sciences of USSR
Suatu Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahab atau pembatasan daripada hak- hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.
Bonus Info Kewarganegaraan
Perjanjian Internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam perjanjian internasional, diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internaional (antar negara). Dalam membuat suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya.
Menurut Paal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional,
”Perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-
sumber hukum internasional lainnya”. Hal itu dapat dibuktikan
terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internaional yang mem[unyai kepentingan sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan organisasi ASEAN dengan tujuan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Untuk itu, negara- negara ASEAN sepakat menolak kehadiran militer asing yang tidak ada kepentingannya dengan ASEAN.
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting
karena ada beberapa alasan yang perlu kita pahami :
a Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab
perjanjian internasional diadakan secara tertulis.
b Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan
bersama di antara para subjek hukum internasional.
Dari dua alasan tersebut, suatu perjanjian internasional yang dibuat secara sepihak atau karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah (batal demi hukum).
2.Penggolongan Perjanjian Internasional
Klasifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan atas:

Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang
merupakan subjek hukum internasional.
b. Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
c. Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

Menurut Isinya
a. Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian.
Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
b. Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan.
Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
c. Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC),
ekstradisi dan sebagainya.
d. Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan
sebagainya.
e. Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah
penyakit AIDS, dan sebagainya.

Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
a. Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dana greema ent).

Menurut Fungsinya
a. Perjanian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah- kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan- penyelundupan dan sebagainya.


4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian
internasional adalah sebagai berikut :
Perundingan(Negotiation ).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Penandatanganan(Signature ).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri
(Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
Pengesahan(Retification ).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat
apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh
raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama- sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.
Konvensi Wina (tahun 1969) pasal 24 menyebutkan bahwa mulai
berlakunya sebuah Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
a. Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian
tersebut.


b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila
dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Persetujuan untuk mengikat diri tersebut dapat diberikan dengan berbagai cara, tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya, dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accesion), ataupun pernyataan menerima (acceptence) dan dapat juga dengan cara pertukaran naskah yang sudah ditandatangani.
Bonus Info Kewarganegaraan
Praktek ratifikasi di Indonesia didasarkan pada landasan juridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 ayat (1), yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan. Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lalin”. Mengenai kata perjanjian tersebuat, masih bersifat umum, dan di dalam Penjelasan UUD 1945 juga tidak ditemukan kriterianya (hanya disebutkan kedudukan presiden sebagai kepala negara). Untuk itu, pada tanggal 22 Agustus 1960, Presiden Soekarno mengirim Surat No. 2826HK/60, perihal pembuatan perjanjian dengan negara lain kepada DPR. Inti surat tersebut adalah bahwa suatu perjanjian akan meminta persetujuan DPR, jika hal itu bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, cukup diberitahukan kepada DPR saja.
Praktek-praktek demikian telah lazim dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan “sistem campuran”. Sistem inibiasanya dibuat untuk perjanjian, sepertitreaties atauagreement tertentu. Berikut ini ada beberapa contoh yang dapat dikemukakan.
1.Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat
(Sekarang ini Irian Jaya) yang ditandatangani di New York (15 Januari 1962), disebutAgreement. Akan tetapi, karena pentingnya materi yang diatur di dalamagreement tersebut maka dianggap sama dengantreaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
2.Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah
antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuka greement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan ke dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 6 tahun 1973.
3. Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi
persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “Keputusan Presiden”



5. Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian
Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah:
a. Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
b. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua
teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
a)Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu
hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b)Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang
mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.
6.Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasionalberlaku pada saat peristiwa berikut ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang
disetujui oleh negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku
Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu
perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a.
Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
b.
Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.
Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau
punahnya objek perjanjian itu.
d.
Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu.
e.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian
meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.
Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai
dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.
Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta
dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
a.
Ketaatan Terhadap Perjanjian
1)Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini
sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
2)Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui
ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b. Penerapan Perjanjian
1)Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian
dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2)Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian
mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
3)Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu
perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.
Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut.
a. Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun
perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
b. Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian,
dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
c. Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan
perjanjian.
Kedudukan Negara Bukan Peserta
Negara bukan peserta pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk mematuhuinya. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya besar (Terusan Suez, Panama, Selat Malaka dan lain-lain), mereka dapat juga terikat, apabila:
a.
Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap
perjanjian itu, dan
b.
Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut.
a.
Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar
ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.
Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu
dibuat.
c.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu
terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d.
Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption),
baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum
internasional umum.

Bonus Info Kewarganegaraan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum formal bagi Hukum Tata Negara Indonesia. Sementara itu, Hukum Tata Negara menentukan sistem hukum yang lain, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan hukum perjanjian internasional.